Pages

Monday, August 13, 2012

Ngurus SKCK dan Kartu Kuning (Lagi)

Beberapa hari yang lalu saya melakukan perpanjangan SKCK dan Kartu Kuning. Hal ini karena saya dan teman-teman seangkatan tidak kunjung diangkat sebagai CPNS karena adanya moratorium. Meskipun, dalam SKB disebutkan bahwa moratorium diberlakukan kecuali lulusan sekolah ikatan dinas, tetapi kenyataannya sampai saat ini saya masih belum diangkat sebagai CPNS. Alhasil, kami harus melewati masa magang yang cukup lama, sejak November tahun lalu, hingga saat ini. Ya, hampir setahun saya magang sambil menanti kejelasan nasib yang tak kunjung datang. 

Kembali lagi ke urusan SKCK dan kartu kuning, saya sudah mengurusnya sejak Oktober tahun lalu dan sekarang sudah habis masa berlakunya. Setelah penantian panjang, akhirnya kami kembali diminta untuk mengurus surat-surat untuk kepentingan pemberkasan CPNS. Itu artinya, pengangkatan CPNS akan dilakukan sebentar lagi. Aamiin ya Allah. Semoga kabar kali ini benar adanya dan tidak mengecewakan seperti yang saya alami sebelumnya. 

Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun. Namun, setiap 6 bulan harus melapor ke Disnakertrans jika belum mendapat pekerjaan. Untuk laporan ini,saya hanya datang dengan membawa kartu kuning yang telah dibuat, kemudian ditandatangan oleh petugas. Selanjutnya difotokopi dan dilegalisir.Simpel, nggak pake lama, dan yang terpenting gratis. :) 

Setelah urusan kartu kuning beres, saya pun mengurus perpanjangan SKCK di Polres. Ternyata, dokumen yang harus disertakan saat perpanjangan SKCK sama dengan saat pembuatannya, tetapi tanpa kartu sidik jari. 

Pertama, saya harus ke Polsek terlebih dahulu untuk mendapatkan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK). Syaratnya membawa foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP. Setelah itu, saya diminta membayar biaya administrasi. Anehnya, ketika saya menanyakan berapa biayanya, pak polisi itu menjawab: “Seikhlasnya mbak aja berapa..”. Akhirnya saya pun membayar 10 ribu rupiah. Walaupun saya sebenarnya masih penasaran, jika memang ada biaya administrasi mengapa tidak ditetapkan saja besarnya. Ya sudahlah, yang penting sudah dapat RCK dari polsek dan saya pun menuju Polres. Di polres, saya menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan yaitu: 
  1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP Asli 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  3. Fotokopi Akta Kelahiran 
  4. Pas Foto uk. 4x6 sebanyak 4lembar dengan latar belakang merah 
  5. Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) dari Polsek 
  6. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map merah (untuk perempuan)/map biru (untuk laki-laki) 
Setelah itu, saya diminta mengisi berlembar-lembar formulir yang sama seperti saat pembuatan SKCK dulu. Pengisian formulir ini cukup memakan waktu lama. Setelah selesai mengisi form, kemudian SKCK yang baru dicetak. Selanjutnya, saya diminta membayar biaya administrasi. Tetapi kali ini sudah ditentukan besarannya yaitu 15 ribu rupiah. 

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga mengurus SKCK dan Kartu Kuning. Semoga saya segera diangkat menjadi CPNS sebelum berkas-berkas ini expired lagi.. Aamiin… 

13 comments:

  1. Semoga cepet metu SK ne, ben sing nang daerah ana ngrewangi :p

    ReplyDelete
    Replies
    1. Emg elok ke daerah ya ke tempat masnya? hhe...
      aq blm ngurus apa2.. haha, gak niat banget ye :)

      Delete
  2. semoga lekas diangkat cpns dan menjadi abdi negara. :D

    ReplyDelete
  3. saya gak pernah ngurus, tapi udah jadi aja SKCK dan kartu kuning . :p

    ReplyDelete
  4. senasib.. ini pasti lulusan sekolah kedinasan juga ya?

    ReplyDelete
  5. blogmu ora tau di-update, lok. padahal aku penasaran, menunggumu cerita 'kisah' anak magang belakangan ini yang rada heboh :p

    ReplyDelete
  6. Aslm mau tanya, kalau kartu kuningnya sudah lebih dari dua tahun dan belum pernah lapor sejak buat, memperpanjangnya gimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam.
      Maaf saya kurang tau, mungkin bisa datang langsung ke dinas tenaga kerja.

      Delete

Hayo..yang udah baca tulisan ini wajib komen lho :)